Capaian Pembelajaran Lulusan

A.     Pengertian Capaian Pembelajaran

Capaian pembelajaran learning outcomes) adalah suatu ungkapan tujuan pendidikan, yang merupakan suatu pernyataan tentang apa yang diharapkan diketahui, dipahami, dan dapat dikerjakan oleh peserta didik setelah menyelesaikan suatu periode belajar. Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.

Istilah capaian pembelajaran kerap kali digunakan bergantian dengan kompetensi, meskipun memiliki pengertian yang berbeda dari segi ruang lingkup pendekatannya. Allan dalam Butcher (2006) menjelaskan bahwa banyak terminology digunakan untuk menjelaskan educational intent, di antaranya adalah; learning outcomes; teaching objectives; competencies; behavioural objectives; goals; dan aims

Menurut Butcher (2006), “aims” merupakan ungkapan tujuan pendidikan yang bersifat luas dan umum, yang menjelaskan informasi kepada siswa tentang tujuan suatu pelajaran, program atau modul dan umumnya ditulis untuk pengajar bukan untuk siswa. Sebaliknya capaian pembelajaran (learning outcomes) lebih difokuskan pada apa yang diharapkan dapat dilakukan oleh siswa selama atau pada akhir suatu proses belajar. Sedangkan “objectives” cakupannya meliputi belajar dan mengajar, dan kerapkali digunakan dalam proses asesmen.

B.    Standar Nasional Pendidikan Tinggi ( SN DIKTI )

Capaian pembelajaran menunjukkan kemajuan belajar yang digambarkan secara vertikal dari satu tingkat ke tingkat yang lain serta didokumentasikan dalam suatu kerangka kualifikasi. Capaian pembelajaran harus disertai dengan kriteria penilaian yang tepat yang dapat digunakan untuk menilai bahwa hasil pembelajaran yang diharapkan telah dicapai.

1.     Manfaat Capaian Pembelajaran
1)    mengarahkan pengelola program studi agar mencapai target mutu lulusan.
2)    memberikan informasi kepada masyarakat tentang pernyataan mutu lulusan program studi di perguruan tinggi.

2.     Dasar Hukum Capaian Pembelajaran
a)    Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
a.     Pasal 1 ayat 1
Yaitu kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
b.     Pasal 1 ayat 2
CP dinyatakan sebagai kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.

b)    KKNI Dinyatakan dalam UU Dikti 12/2012.
Pasal 29 UU Dikti 12/2012 menyatakan bahwa:
1)    Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
2)    Kerangka Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
3)    Penetapan kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

c)     Pasal 35 ayat 2 UU Dikti 12/2012 tentang Kurikulum, menyatakan bahwa :
Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap program studi yang mencakup pengembangan (1) kecerdasan intelektual, (2) akhlak mulia, dan (3) keterampilan.

d)    SN DIKTI yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 tahun 2014
Ketentuan yang tercantum dalam salah satu standar CP yakni Standar Kompetensi Lulusan (SKL). SKL merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran.

C.   Rumusan CP Lulusan dalam SKL, yaitu :


1.     Sikap
Merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.

2.     Pengetahuan
Merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.

3.     Keterampilan
Merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran. Yang dimaksud dengan pengalaman kerja mahasiswa adalah pengalaman dalam kegiatan di bidang tertentu pada jangka waktu tertentu yang berbentuk pelatihan kerja, kerja praktik, praktik kerja lapangan atau bentuk kegiatan lain yang sejenis.
Unsur ketrampilan dibagi menjadi dua yakni :
a.       Keterampilan umum merupakan kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi.
b.      Keterampilan khusus merupakan kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi.

D.   Deskripsi Capaian Pembelajaran

Dalam KKNI, CP didefinisikan sebagai kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. CP merupakan penera (alat ukur) dari apa yang diperoleh seseorang dalam menyelesaikan proses belajar baik terstruktur maupun tidak. Rumusan CP disusun dalam 4 unsur yaitu :

1.     Sikap dan tata nilai
Merupakan perilaku dan tata nilai yang merupakan karakter atau jati diri bangsa dan negara
Indonesia. Sikap dan tata nilai ini terinternalisasi selama proses belajar , baik terstruktur maupun
tidak.

2.      Kemampuan kerja
merupakan wujud akhir dari transformasi potensi yang ada dalam setiap individu pembelajar
menjadi kompetensi atau kemampuan yang aplikatif dan bermanfaat.

3.      Penguasaan pengetahuan
Merupakan informasi yang telah diproses dan diorganisasikan untuk memperoleh pemahaman,
pengetahuan, dan pengalaman yang terakumulasi untuk memiliki suatu kemampuan.

4.      Wewenang dan tanggung Jawab
merupakan konsekuensi seorang pembelajar yang telah memiliki kemampuan dan pengetahuan
pendukungnya untuk berperan dalam masyarakat secara benar dan beretika.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filosofi, Teori Pendidikan, Kurikulum, Model Pembelajaran

Tokoh Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia

Landasan dan Prinsip Pengembangan Kurikulum